JAMBERITA.COM - Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang harus disampaikan hari ini hingga pukul 18.00 WIB.
Bawaslu pada posisinya memastikan semua pelaporan dilakukan peserta pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan melekat pada proses pelaporan ini. Pengawasan ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018. "Kami memastikan pelaporan itu sesuai dengan kepatuhan, waktu, dan siapa yang memberi sumbangan," katanya ketika ditemui Jamberita.com disela pengawasan di Kantor KPU Provinsi Jambi, Rabu (2/1/2019).
Ia menyebutkan, semua itu harus dipastikan karena akan ada sanksi jika pelaporan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Ini juga diatur didalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018. "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, konsekuensi tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:
Dalam pasal 526 ayat 1 “Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan atau badan usaha non pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 526 ayat 2 “Setiap peserta pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU, dan atau tidak menyerahkan kelebihan sumbangan kepada kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 333 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Dalam pasal 527 “ Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”
Dalam pasal 528 ayat 1 “Peserta pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (2) dan tidak melaporkan kepada KPU dan atau tidak menyetorkan ke kas Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.”
Pasal 528 ayat 2 “Pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan atau tidak melaporkan dan atau tidak menyetorkan ke kas Negara sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.” (am)
Baru Tiga Partai Yang Datang Serahkan LPSDK ke KPU Provinsi Jambi
Kader PPP Ikut Tersangka, Evi: Putusan Ada Pada Hasil Rapat Siang Ini
Sudah Ajukan PAW Cek Man, Hanura: Kami Tunggu Proses di DPRD
Heboh Foto Caleg DPR RI Kampanye di Sekolah, Bawaslu: Kita Proses
Jalankan UU MD3, SAH Terus Perjuangkan Kepentingan Masyarakat Jambi


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



